SPT PPh Badan Data Tidak Valid
SPT PPh Badan Data Tidak Valid

Gagal Kirim SPT PPH Badan, Begini Solusinya!

Posted on

Gagal Kirim SPT PPH Badan, Begini Solusinya! Panik karena tidak ada perpanjangan jatu tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh Badan? Tenang, tidak perlu khawatir, karena di bawah ini kami sudah memberikan resume terkait dengan beberapa permasalahan yang sering terjadi ketika kalian akan melaporkan SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Sebelum kalian lanjutkan, setidaknya ada 2 mekanisme yang harus kalian ketahui ketika kalian akan melaporan SPT PPH Badan untuk tahun 2021 ini, yaitu melalui E-Form dan juga Gagal Submit. Kemudian pastikan kalian sudah memiliki aplikasi Acrobat Reader Versi 32 Bit.

E-Form SPT PPh Tahunan Badan Tidak Bisa Dibuka
E-Form SPT PPh Tahunan Badan Tidak Bisa Dibuka

Di Tahun 2022, DJP merilis sebuah pengumuman bahwasannya aplikasi saluran pelaporan SPT Tahunan dari aplikasi e-SPT atau SPT Elektronik yang berbentuk ekstensi “.csv” akan di tutup secara permanen. Bukan tanpa alasan, tentunya karena demi meningkatkan efisiensi dan juga kualitas data-data terkait dengan perpajakan. Penutupan fasilitas ini sendiri mulai di berlakukan pada tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB. Untuk jenis formulir yang di tutup pada tanggal tersebut di lakukan secara bertahap yaitu untuk jenis SPT mulai dari 1770 S, 1770, dan 1771.

Sedangkan untuk jenis formulir SPT PPH Badan terkait dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (1771 $) beserta lampiran khusus Wajib Pajak Migas di tutup pada tanggal 30 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB. Sehingga dengan adanya penutupan e-SPT tersebut dapat di lakukan melalui Aplikasi e-Form dan juga e-Filing yang dapat di akses pada situs website https://djponline.pajak.go.id.

Permasalahan utama yang sering terjadi akibat pergantian aplikasi dari e-SPT menjadi e-Form adalah tidak dapat mengunduh file dengan ekstensi “.pdf”. Hal ini karena aplikasi PDF Viewer yang kalian miliki tidak mempunyai fitur untuk membuka document file yang di maksud. E-form sendiri bisa kalian dapatkan ketika kalian melakukan login melalui situs website DJP Pajak. Kemudian masuk ke dalam menu lapor. Apabila PDF Viewer kalian masih belum dapat membuka/mengunduh, silahkan Download Aplikasi Adobe Acrobat Reader  32 Bit terlebih dahulu. Pastikan untuk mengunduh versi 32 bit meskipun PC atau perangkat Laptop kalian memiliki versi 64 Bit. Kalian bisa mengunduhnya dengan menekan tombol Download.

Mengatasi Warning Javascript Windows Error One or More of The Items

Jika sebelumnya kalian telah berhasil mengunduh e-Form yang telah di sediakan, maka langkah selanjutnya adalah mulai mengisi. Namun apabila sampai dengan tahap pengisian kalian menemukan Notifikasi Error, maka hal yang kalian perlukan adalah melakukan pemeriksaan data dari awal. Apabila kalian menemukan notifikasi “One or more of the items in this form have not yet been completed correctly. Please correct the item(s) and try again”. Maka langkah yang harus kalian lakukan adalah periksa kembali apakah terdapat kotak isian yang berwarna merah.

Pastikan bahwa kolom-kolom isian tidak berwarna merah dan apabila sudah lengkap maka secara otomatis akan berganti warna menjadi kuning. Nah, pada umumnya kalian akan menemukan kesalahan pada isian atau kolom nomor telepon. Pastikan kalian mencantumkan nomor telepon tanpa di awali dengan tanda baca (“+” Plus ; “ , “ Koma ; “ : “ Titik Dua ; “ “ “ “ Petik Dua ; “ – “ Minus  ; “_” underscore/underline, “ / “ Garis Miring ; “ & “ Dan juga tanda baca lainnya.

Ketentuan menghapus tanda baca tersebut berlaku untuk semua isian yang akan kalian cantumkan di dalam file PDF tersebut. Sehingga dengan demikian pastikan mulai dari SPT Induk hingga Lampiran 7 tidak terdapat tanda baca yang dapat mempengaruhi pengiriman atau Submit e-Form nantinya.

Baca :

Gagal Kirim SPT Data SPT Tidak Valid

Kendala gagal kirim SPT PPh Badan pada fasilitas pelaporan SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi ini memang menjadi permasalahan yang umum terjadi. Banyak factor yang menentukan mengapa kegagalan tersebut bisa terjadi. Hanya saja informasi yang di berikan oleh e-Form sendiri bisa di bilang sangat tidak membantu. Karena mereka tidak menyediakan hal-hal atau informasi data-data tidak valid apa saja yang mengakibatkan kegagalan saat melakukan pengiriman atau Submit.

Data SPT Tidak Valid
Data SPT Tidak Valid

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa mengakibatkan gagal submit akibat data tidak valid di e-Form PPh badan, di antaranya ialah sebagai berikut :

  1. Pada Halaman Induk, pastikan kalian telah mencentang Tarif PPh yang terdapat pada Nomor 4.
  2. Pastikan pengisian Prosentase Saham pada Lampiran 1771 – V atau Lampiran V berjumlah 100%.
  3. Untuk SPT Pribadi (1770), pada Form 1770 Lampiran IV, pastikan untuk mengisi data harta atau tidak boleh di kosongi.
  4. Untuk SPT PPh Badan, pastikan kalian tidak membubuhkan seluruh tanda baca pada setiap form atau lampiran yang di sediakan. Periksa kembali benar-benar tidak ada tanda baca agar tidak gagal dalam pelaporan nantinya.

An Error Ocured During The Submit Process

Apabila kalian menemukan notifikasi “An error ocured during the submit prosess. The Server has an invalid SSL certificate”. Solusi untuk permasalahan ini adalah mencentang seluruh SSL Certificate. Untuk bisa mencentangnya, berikut adalah alur prosesnya : Search > Network and Internet > Internet Options > Pilih Advanced > Scroll ke bawah > lalu Centang USE SSL 3.0 ; 1.0 ; 1.1 ; 1.2 ; 1.3. Setelah itu silahkan klik Apply. Jika sudah silahkan untuk mencoba men-submit kembali.

Gagal Kirim SPT Tahunan
Gagal Kirim SPT Tahunan

Namun jika masih belum dapat terkirim, hilangkan tanda checklist atau centang pada opsi Certivicate Revocation. Opsi tersebut juga terdapat di dalam menu Advanced.

Berikutnya jika kalian menemukan notifikasi “An error ocured during the submit prosess. The Network connection timed out trying reach the server”. Silahkan periksa kembali koneksi internet kalian terlebih dahulu. Apabila masih mendapati notifikasi tersebut, maka ada kemungkinan bahwa server penerima e-Form sedang mengalami gangguan. Kemungkinan besar yang terjadi adalah server DJP sedang mengalami maintenance atau overload trafik pengunjung. Tunggu beberapa saat dan uji coba kembali pada waktu berikutnya.

An error ocured during the submit prosess. The Network connection timed out trying reach the server
An error ocured during the submit prosess. The Network connection timed out trying reach the server

Kendala yang ketiga adalah ““An error ocured during the submit prosess. There was a problem connecting to the server”. Jika kalian menemukan notifikasi tersebut, pastikan koneksi internet kalian cukup stabil. Matikan firewall dan silahkan uji coba submit kembali.

Berikutnya merupakan kendala yang bisa di bilang belum terdapat solusinya. Yaitu ““An error ocured during the submit prosess. Unknown Failure”. Notifikasi tersebut terjadi karena adanya kemungkinan masih banyak pengisian yang kurang lengkap. Di satu sisi ada kemungkinan juga bahwa server mengalami gangguan. Sehingga dapat di katakana bahwa notifikasi tersebut memang cukup menyulitkan untuk mengidentifikasi data mana yang salah.

Akhir Kata

Demikianlah sedikit solusi dan penjelasan mengatasi permasalahan gagal kirim SPT PPh badan. Meskipun demikian, hingga artikel ini di terbitkan, terdapat informasi secara non formal bahwa aplikasi e-SPT PPhTahunan Badan Rupiah masih bisa di pergunakan kembali. Caranya adalah melalui aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan versi 1.0. Buat database tahun 2021 terlebih dahulu di e-SPT 1771 2010 versi 1.0 Kemudian setting tarif, close aplikasi lalu buka kembali e-SPT 1771 2010 versi 1.2.

Kalian dapat melakukan input data terlebih dahulu sesuai dengan tahun pajak yang akan di laporkan. Hanya saja profil pajak yang muncul tidak dapat di ubah menjadi periode 2021. Meskipun cukup rumit, ada baiknya kalian mencoba menggunakan e-Form lebih dini, karena pada akhirnya aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan tidak akan di perpanjang kembali.

Apabila masih belum terselsaikan, kalian bisa menghubungi Kring Pajak di 1 500 200 atau menghubungi Account Represesentative Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat kalian terdaftar. Sekian sedikit informasi yang dapat di sampaikan, semoga bermanfaat dan sampai jumpa!

Baca juga : Aplikasi Jica Apk Penghasil Uang, Apakah Terus Membayar? Baca Selengkapnya Disini!

Leave a Reply